Peristiwa

Negara Rugi Rp 201 Juta, Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan 562.804 Batang Rokok Ilegal

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalimantan Bagian Timur Zaeni Rokhman saat memberi keterangan pers di kantor DJBC Kalbagtim, Selasa (23/6/2020)(foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) musnahkan 562.804 batang rokok ilegal senilai Rp 240 juta hasil penindakan periode April 2019-April 2020 di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (23/6/2020).

“Disebut ilegal karena melanggar pasal 54 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 201 juta,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagtim Zaeni Rokhman.

Disebutkan, peredaran rokok ilegal menunjukkan tren menurun dari tahun ke tahun. Tahun 2017 misalnya, volume peredarannya sebesar 12 persen, tahun berikutnya sebesar 7 persen, tahun 2019 sebesar 3 persen dan 1 persen posisi hingga pertengahan tahun 2020.

Pages: 1 2

To Top