Peristiwa

Jual Sabu ke Polisi, Kurir Samarinda-Balikpapan Dibekuk

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol M Mas’ut menunjukkan barang bukti sabu yang mereka amankan beserta dengan tersangka. (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan seorang kurir sabu bernama Kamiruddin (27) warga Jalan Handil Bina Karya, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dia ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta Km 5 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, 8 Oktober 2020 lalu. Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 9 gram.

Informasi yang dihimpun, awal penangkapan bermula saat kepolisian mendapat informasi bahwa di lokasi kerap ada transaksi sabu yang masuk melalui Samarinda. Mendapat informasi itu, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah mendapat nomor kontak di Samarinda, petugas menyamar sebagai pembeli.

“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kami memesan sebanyak 9 gram dengan harga Rp9 juta,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol M Mas’ut kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Selanjutnya, barang haram tersebut pun dibawa oleh pelaku ke Balikpapan. Mereka menaiki mobil pickup jenis Grand Max dengan nomor polisi KT 8974 NH. “Tersangka beserta kernet. Tapi kernet mengaku tidak tahu apa-apa. Kebetulan modus mereka membawa sabu sekalian membawa telur untuk mengelabui petugas,” tambah perwira berpangkat satu melati di pundaknya itu.

Setibanya di lokasi yang ditentukan, yakni di depan Perumahan Bumi Nirwana, transaksi pun dilakukan antara pembeli dan kurir. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kurir dan mengamankan barang bukti.

“Kasus ini masih kami dalami, soalnya masih ada dua yang terlibat dan masih dalam pengejaran. Termasuk yang di Samarinda. Yang diamankan ini sebagai pengantar saja ke Balikpapan,” terangnya lagi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka pun bakal lama mendekam di penjara. Sebab penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (*)

To Top