Hukum

Sabu Seberat 1 Kg Gagal Beredar di Balikpapan

Pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Balikpapan bersama pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, serta instansi lainnya melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu. (kotaku.co.id/allagan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Balikpapan yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, para tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, serta instansi lainnya, melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.255 gram narkotika jenis sabu.

Sebelum pemusnahan dengan cara dilarutkan, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Kompol Setia Pambudi SH mengatakan, sabu seberat 1,255 Kilogram (Kg) itu merupakan barang bukti dari 11 tersangka yang diamankan dalam kurun waktu tiga bulan sejak Agustus 2020 lalu.

“Semua barang bukti ini, kami sita dari delapan perkara dengan 11 tersangka, yang pengungkapannya dilakukan sejak Agustus lalu,” ujar Pambudi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amie Y Noor saat diwawancarai mengaku, bahwa berkas para tersangka sudah sampai di kejaksaan. Karena kasusnya memang sudah selesai di kepolisian, maka disepakati bersama, dilakukannya pemusnahan barang bukti.

“Sudah lengkap semua berkas-berkasnya. Saat ini perkaranya ada yang sudah sidang. Ada juga baru selesai tahap dua dan tinggal menunggu persidangannya dilaksakan,” pungkasnya. (*)

To Top