Hukum

Disebut Dikendalikan Warga Binaan, Ini Tanggapan Karutan Balikpapan

Sopiana

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dua orang tersangka berinisial ED (40) dan RS (38) yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan beberapa hari yang lalu, sempat memberikan keterangan mengejutkan ketika ditemui wartawan. Mereka mengaku, dalam peredaran sabu tersebut, pengendalinya adalah seorang wanita berinisial MA yang berada di Rumah Tahanan Kelas II B Balikpapan.

Menanggapi tudingan tersebut, Karutan Kelas II Balikpapan, Sopiana mengatakan, itu merupakan hak dari tersangka. Dan dia tidak mempermasalahkan jika pihak kepolisian menindaklanjuti pengakuan tersebut.

“Kami terbuka dan siap koordinasi dengan pihak kepolisian. Silahkan ditindaklanjuti kalau memang pengakuan mereka seperti itu,” ungkapnya.

Sementara saat disinggung, apakah memang ada nama warga binaan berinisial MA di dalam rutan, Sopiana tidak membantahnya. Hanya saja belum bisa dipastikan, karena ada beberapa nama yang sama selaku warga binaan mereka. “Informasinya yang disampaikan ‘kan kurang lengkap, jadi kita tidak tahu orangnya yang mana,” terangnya.

Namum meskipun seperti itu, Sopiana memastikan jika Rutan Klas ll B Balikpapan saat ini sudah menerapkan sistem keamanan yang luar biasa. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kejadian serupa.

“Hal-hal seperti ini bisa diminimalisir. Kita perkecil pergerakan mereka, tapi butuh waktu. Kami sehari berjaga sebanyak 10 orang, sementara yang kami jaga sebanyak 900 warga binaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Balikpapan mengamankan dua tersangka di Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan, 17 Oktober 2020 lalu. Dari tangan keduanya, petugas mendapati barang bukti sabu sebanyak 598 gram. Atas perbuatan itu, keduanya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

To Top