
KOTAKU, BALIKPAPAN-Beredarnya video Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi saat menghadiri undangan kegiatan melakukan dukungan terhadap kotak kosong. Hal itu terlihat dalam video tersebut, Rizal Effendi yang dipandang berstatus masih aktif menjalankan jabatan dinilai melakukan tindakan yang mengarah ketidaknetralan dalam Pilkada 2020.
“Secara sadar dan sengaja beliau mengacungkan jari yang kami bisa nyatakan atau kami semua orang bisa menganggap itu dukungan terhadap pilihan kotak kosong,” ujar Kuasa Hukum pasangan calon kepala daerah Rahmad-Thohari, Agus Amri di kantor Advokat dan Auditor Hukum Jl Syarifuddin Yoes No 02 RT 03 Sepinggan Baru, Jumat (30/10/2020).
Menurutnya, berdasarkan aturan Undang-Undang, sebagai pejabat negara seperti layaknya Pegawai Negeri Sipil, TNI atau Polri wajib bersikap netral dalam pesta demokrasi. “Kami sayangkan dan kami sesalkan,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) ditegaskan bahwa Pasal 76 ayat 1. Bunyinya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa, kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.
