KOTAKU,BALIKPAPAN-Pernyataan Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan Syaiful Bahri yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) Balikpapan diperbolehkan sosialisasi kolom kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan 2020 disesalkan Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rahmad-Thohari, Agus Wijayanto.
Pernyataan tersebut dianggap kebablasan dan perlu dipertanggungjawabkan secara hukum terkait
“Jabatan dia sebagai Asisten I Pemkot Balikpapan saja sudah termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang keras ASN berpolitik, ibaratnya untuk like, subscribe dan komentar tentang paslon di medsos saja harus dihindari, apalagi membuat kebijakan atau pernyataan tentang proses Pilkada seperti yang disampaikan Saiful Bahri tersebut konsekuensinya bisa masuk dugaan pidana pemilu,” ujarnya.
Menurutnya wali kota dan sekretaris daerah Kota Balikpapan tidak boleh mendiamkan dan wajib menegur. Pihaknya berencana akan melaporkan pernyataan Saiful Bahri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah mendalami masalahnya.
“Harus dipahami bahwa kolom kosong adalah paslon yang sah termuat dalam Undang-undang Pilkada No 10 tahun 2016 pasal 54C. Jadi bagaimana itu jika ASN mensosialisasikan kolom kosong sama saja mensosialisasikan paslon,” tambahnya.
Menurut dia, kalangan ASN rata-rata sudah memahami masalah netralitas apalagi sudah sering dibuat edaran-edaran mulai pusat sampai daerah, agar ASN sebagai abdi negara yang melayani masyarakat supaya netral.
“Kami lihat dalam Pilkada kali ini ada indikasi-indikasi ketidaknetralan. Seperti kemarin sempat heboh Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi bersama kelompok kokos (kolom kosong, Red), sekarang ada lagi seorang Asisten I yang notabene ASN juga mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak netral. Jangan sampai dipandang daerah lain bahwa Balikpapan darurat netralitas,” tukasnya.(*)