Hukum

Kakak Beradik Nekat Mencuri di Masjid Polresta Balikpapan

Kedua tersangka yang masih berstatus kakak beradik saat diamankan di Mapolresta Balikpapan (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dua pria yang masih berstatus kakak beradik berinisial AB (34) dan AP (28) warga Kariangau, Balikpapan Barat nekat melakukan aksi pencurian di Masjid Baitul Aman Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku nekat melakukan aksinya 6 November 2020 lalu. Di mana kedua pelaku mengambil tas kaliber milik korban bernama Risdianto (26) warga Sepinggan, Balikpapan Selatan, yang tengah melaksanakan wudhu sebelum salat Jumat berjamaah.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan tas berisi satu buah Vape dan powerbank yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp 5,2 juta. Dan selanjutnya melaporkan kehilangan itu kepada pihak kepolisian.

Tidak berapa lama setelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan akhirnya berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan segera mengamankannya. Barang bukti berupa tas korban berisi Vape dan powerbank juga berhasil disita petugas.

“Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta dengan barang bukti milik korban setelah melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto kepada wartawan.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku pun bakal lama mendekam di penjara. Pasalnya penyidik kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top