Hukum

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 8 Kg Sabu Bernilai Fantastis

KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim):berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 Kilogram (Kg) di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) dalam operasi besar, Jumat, (15/11/2024).

Operasi ini dilakukan dengan menyasar tiga lokasi. Masing-masing di rumah makan di Jalan Makroman, Samarinda.

Kemudian di Kecamatan Anggana, Kukar. Masing-masing di ruko yang berlokasi di Jalan Sungai Lima dan di rumah di tepi Sungai Handil.

Dalam siaran persnya, Kamis (21/11/2024), dijelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Makroman.

“Sekira pukul 18.00 Wita, kami menerima laporan tentang transaksi narkoba yang sering terjadi. Tim kemudian menangkap seorang pelaku berinisial R yang kedapatan membawa 50 gram sabu di saku celananya,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Rhezky Satya.

Hasil interogasi terhadap pelaku R mengarahkan polisi ke lokasi kedua, yakni ruko di Anggana, tempat ditemukan 12 bal paket sabu.

Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke lokasi ketiga, yaitu rumah di tepi Sungai Handil. Dari situ sebanyak 7 Kg sabu berhasil diamankan.

“Total barang bukti mencapai 8.079 gram bruto atau 7.660 gram netto. Jumlah ini dapat menyelamatkan hingga 80.790 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan nilai pasar mencapai Rp12,18 miliar,” jelas Kompol Rhezky.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu timbangan digital, dua tas ransel, satu bundel plastik klip, dan satu sepeda motor.

Dari pengakuan pelaku R, sabu tersebut dikirim oleh seorang bos jaringan narkoba internasional asal Malaysia.

“Ini adalah pengiriman kedua. Sebelumnya, R menerima 5 Kg sabu yang sudah habis terjual. Kali ini, dari total 10 Kg, 8 Kg masih tersisa,” tambah Kompol Rhezky.

Sabu diselundupkan melalui kurir dari Malaysia tanpa interaksi langsung dengan R.

Sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil atas perintah sang bos untuk dijual eceran. “1 Kg sabu dipecah menjadi paket 50 gram, lalu menjadi 10 gram untuk dijual secara ritel,” jelasnya.

Saat ini, Polda Kaltim terus mendalami jaringan internasional yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan hukum ditegakkan dengan tegas,” tutup Kompol Rhezky. (*)

To Top