Hukum

Rektor dan Dekan Untri Angkat Bicara, Ijazah RM Asli dan Sah

Teks foto: Rektor Untri Balikpapan Ir H Rissetri Dharma Simanjuntak dan Dekan Fakultas Ekonomi Untri Dekan Fakultas Ekonomi H Farida Mallu didampingi Wakil Rektor I Bidang Akademik Untri Muhammad Thalib SH MH saat ditemui di kampus Untri Balikpapan, Senin (15/3/2021) (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Terkait Universitas Tridharma (Untri) disebut dalam laporan penerbitan dan penggunaan gelar sarjana yang tidak benar dan diduga dilakukan oleh Wali Kota Balikpapan terpilih H Rahmad Mas’ud. Rektor Untri Balikpapan Ir H Rissetri Dharma Simanjuntak dan Dekan Fakultas Ekonomi Untri Dekan Fakultas Ekonomi H Farida Mallu didampingi Wakil Rektor I Bidang Akademik Untri Muhammad Thalib SH MH angkat bicara.

“Saya berbicara untuk menenangkan masyarakat dan khususnya mahasiswa serta alumni-alumni kami yang mulai merasa terganggu dengan adanya berita ini,” jelas Ir H Rissetri Dharma Simanjuntak dalam penjelasannya di kampus Untri Balikpapan, Senin (15/3/2021).

Lanjut H Rissetri mengatakan bahwa laporan itu tidak benar dan menyalahi prosedur. Terkait laporan tersebut, pihaknya hanya perlu menunggu perkembangannya saja, tindakan yang akan diambil oleh kepolisian atas laporan tidak berdasar itu.

“Kenapa saya sebut tidak berdasar karena tidak ada pihak mereka yang verifikasi dan konfirmasi terkait dugaan dan tuduhan mereka ke kampus kami sebelum melakukan laporan,” serunya.

Ditambahkan H Rissetri, data yang dibawa ke kepolisian untuk dilaporkan pihaknya tidak pernah menerima tembusannya. Jadi yang membuat yakin tanpa ada cross check langsung ke kampus terkait.

“Pada dasarnya bukankah itu data kami yang mereka lihat, kenapa tidak bertanya langsung ke kampus kami malah membuat kegaduhan dengan alasan edukasi, yang saya bingung sisi edukasinya bagian mananya,” tegas H Rissetri.

Namun demikian, H Rissetri menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang kuat dan diperlukan untuk nantinya disampaikan kepada penyidik. Jika memang dimintai keterangannya terkait laporan tokoh masyarakat, Suriansyah dan Rona Fortuna tersebut.

H Rissetri menambahkan, sebelum adanya laporan tersebut, pihaknya juga telah mendapatkan inspeksi mendadak dari Tim Eka (Evaluasi Kinerja Akademis) yakni tim resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Selatan yang dikirim pada 16 Desember 2020 yang telah memverifikasi dan konfirmasi kinerja akademis Untri.

“Saya sangat menghormati Lembaga Layanan Direktorat Pendidikan Tinggi, karena itulah kami mengikuti arahan mereka baik saat mereka mengirimkan tim untuk memeriksa, sampai pentingnya dokumen hasil pemeriksaan tersebut yang merupakan data konfidensial tidak boleh dengan sembarangan ditunjukan ke sembarang pihak,” ungkapnya.

Kembali Rissetri menegaskan, bahwa ijazah yang didapatkan H Rahmad Mas’ud adalah asli dan sah. Bukan palsu cara mendapatkannya. Di mana H Rahmad Mas’ud juga melaksanakan perkuliahan seperti mahasiswa lainnya, yakni ada Kartu Daftar Hadir (KDH), Kartu Rencana Study (KRS) dan Kartu Hasil Study (KHS), proposal judul skripsi, hingga berita acara ujian skripsi lengkap.

Terkait isu berita yang dinyatakan DO, itu tidak benar tetapi kalau cuti akademis yang bersangkutan memang pernah melakukan cuti. “Pada tahun 2013-2014 pada semester ganjilnya dicantumkan cuti, tapi tahun 2014-2015 pada semester genapnya dicantumkan DO. Di sini terjadi kelalaian operator dalam menginput data, namun lebih jelasnya nanti hanya kepada penyidik,” paparnya.

H Rissetri menuturkan untuk langkah hukum pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan pengurus yayasan dan manajemen Untri, karena yayasan merasa dirugikan sebagai institusi dan sebagai pribadi dan dekan juga merasa dirugikan.

“Laporan ini akan kami lakukan setelah ada perkembangan penyidikan dari Polda Kaltim, terkait kasus ini,” tegasnya.

Meski begitu ke depan akan ada evaluasi lagi oleh Untri, termasuk mengusulkan perbaikan data di Dikti terkait status dan data mahasiswanya.

“Nanti kami akan ajukan perbaikan data, bisa dilihat pada akun YouTube PD Dikti yang diupload 2018. Di dalamnya menggunakan UU 2012 dan Permenristekdikti yang baru diterbitkan pada 2016 di situ lengkap, apabila mahasiswa merasa datanya tidak lengkap silahkan mendatangi ke kampusnya untuk diverifikasi pemutahiran data,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi Untri H Farida Mallu yang merupakan terlapor dua dalam laporan tokoh masyarakat tersebut, tidak terima dengan laporan tersebut dan merasa nama baiknya dicemarkan. Ia sudah menjadi dekan selama 30 tahun.

“Laporan ini jelas mencemarkan nama baik saya selaku Dekan. Kalau dilihat laporannya itu seakan-akan ijazah kami keluarkan setelah kami mendapatkan imbalan. Ini sesuai dengan pernyataan pelapor di mana, kasus pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Tapi mereka hanya mau mendidik warga Balikpapan, jika ingin dapat gelar harus berupaya sedemikian rupa bukan karena relasi, bukan karena duit dan lainnya,” ujar mantan ASN Balikpapan ini.

Farida menambahkan, H Rahmad Mas’ud melaksanakan perkuliahan seperti mahasiswa pada dasarnya dan terdaftar sebagai mahasiswa Untri dari tahun 2010-2016. Rahmad Masud melakukan wisuda pada tahun 2016, yang sebelumnya juga telah membuat skripsi dan melakukan ujian skripsi seperti layaknya seorang mahasiswa.

Ia juga tidak memberikan keistimewaan kepada mahasiswa termasuk H Rahmad Mas’ud, bahkan ia mengetahui Rahmad sebagai pejabat dari alumni yang memberitahukan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top