Hukum

DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Perpajakan ke Kejari Samarinda

Teks foto: Kanwil DJP Kaltimtara saat menggelar temu media di KPP Pratama Samarinda (foto: kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara) “menyeret” tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AA beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir, Rabu (24/3/2021).

“Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar atau voluntary compliance, dan pada akhirnya penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy melalui siaran pers yang disampaikan, Rabu sore.

Sehari sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah mendampingi AA dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat sampai penyerahan digelar.

Dijelaskan, AA diserahkan ke Kejari Samarinda karena diduga telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yang menyebabkan kerugian negara Rp1,6 miliar. Perbuatan pidana tersebut dilakukan periode pajak Januari 2014 hingga Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda, Kaltim.

AA diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP bahwa dengan sengaja bersama-sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Dugaan keterlibatan tersangka AA bersama Heru Purnama Aji, yang telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain, diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT PEL, serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

AA dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i. Kemudian pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau atau bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A huruf a. Kanwil DJP Kaltimtara juga menggandeng Polda Kaltim dalam penyerahan AA ke Kejari Samarinda. Hal ini merupakan wujud sinergi antar institusi negara dalam mendukung penegakan hukum, memberikan keadilan, dan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Keseriusan dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa DJP terus dan aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan deterrent effect kepada setiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara. (*)

To Top