Metro

Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum, Hasanuddin Mas’ud Sosialisasi Perda di Sepinggan Raya

Ketua Komisi III Hasanuddin Mas’ud (tengah) saat sosialisasi Perda di Sepinggan Raya, Jumat (26/9/2021) (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. “Salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat, lahirlah Perda bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim kategori tidak mampu yang sedang tersangkut permasalahan hukum dan memerlukan bantuan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud usai menggelar sosialisasi Perda di RT 26 Kelurahan Sepinggan Raya Balikpapan Selatan, Jumat (26/3/2021).

Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim untuk menjamin bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Untuk memastikan kondisi sosial ekonomi masyarakat kurang mampu, penerima bantuan hukum wajib menunjukkan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa, atau pejabat setingkat lainnya.

Adapun sosialisasi penting dilakukan untuk menyebarluaskan informasi tentang produk Raperda atau Perda yang sudah diperjuangkan eksekutif beserta legislator di DPRD ke seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sosialisasi Perda, turut hadir praktisi hukum yang memberikan pemahaman tentang jenis perkara bantuan hukum dan bentuk bantuan hukum yang akan didapat masyarakat sesuai yang tertuang dalam Perda. Masing-masing perkara pidana, perdata dan tata usaha negara. Sedangkan bantuan hukum meliputi pendampingan hingga tingkat penyidik dan penuntutan dan di persidangan bagi di pengadilan umum, Pengadilan Agama hingga Pengadilan Tata Usaha Negara. “Jadi masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi masalah hukum seperti (sengketa) pertanahan bahkan rumah tangga bisa mengajukan bantuan hukum,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi Perda digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya membatasi jumlah kehadiran. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top