Metro

Pedagang di Kawasan Borobudur Ditertibkan, Kena Tipiring

Penertiban PKL dan pedagang di sepanjang Jalan Borobudur, Rapak (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pedagang yang memadati kawasan Borobudur Kelurahan Muara Rapak, ditertibkan, Kamis (25/3/2021). Beberapa di antaranya dijatuhi tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sebelumnya sudah beberapa kali kami melakukan penertiban membongkar terpal-terpal yang ada, tujuan penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi Jalan Borobudur,” ujar Camat Balikpapan Utara Fachrul Rozi saat dihubungi melalui aplikasi kirim pesan, Jumat (26/3/2021).

Dijelaskan Fachrul, ke depan petugas baik dari kelurahan maupun Satpol PP akan melakukan monitor dan pengawasan di lapangan. “Kami akan lakukan Tipiring jika (pedagang) masih terus (melanggar),” serunya.

Sementara itu, dalam penindakan tegas yang dilakukan terhadap 14 pedagang kios yang masih meletakkan barang dagangan di atas drainase menjadi barang bukti, sebagai jaminan untuk dilaksanakan sidang Tipiring yang akan berlangsung Senin (29/3/2021) pukul 09.00 Wita di kantor Satpol PP.

Selain itu juga, melakukan sosialisasi protokol kesehatan Covid 19 untuk tetap menerapkan 5 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas keluar rumah dan menghindari kerumunan.

Senada dengan itu, Lurah Muara Rapak Bima Wibisono mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan akan konsen melakukan penertiban. Tidak hanya PKL tapi pedagang-pedagang menggunakan fasilitas umum di seluruh wilayah Balikpapan. Khusus di Kelurahan Muara Rapak, Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP akan melakukan pengawasan penertiban.

“Jadi beberapa hari kemarin itu tindak lanjut dari kegiatan-kegiatan sebelumnya dan ini rutin dilakukan,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top