Hukum

Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan 3 Kg Sabu

Teks foto: Pelaku saat memusnahkan sabu dengan cara dilarutkan. (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sabu seberat 3 kilogram (Kg) dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim di Mapolda Kaltim (Senin, 29/3/2021) dengan dilarutkan ke dalam wadah berisi air. Setelah dilarutkan, sabu yang konon kelas sultan tersebut dibuang ke toilet oleh kedua tersangka yakni AM (42) dan AR (27).

“Ini merupakan tindaklanjut dari hasil pengungkapan 11 Maret lalu,” ucap Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko.

Dijelaskanya, bahwa tidak semua sabu dimusnahkan, sesuai amanat Undang-Undang, pihaknya menyisakan sedikitnya 5 gram sebagai barang bukti keperluan persidangan dan penyelidikan.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim menciduk tersangka saat hendak mengantarkan sabu ke Sulawesi menggunakan kapal laut di Pelabuhan Semayang Balikapapan. Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang masuk melalui Kaltara dan dibawa ke Kaltim yakni di Balikpapan lalu kemudian akan diedarkan ke Sulawesi.

“Pelaku kami buntuti dan ternyata dia naik ke kapal KM Kirana dengan tujuan Sulawesi. Jadi sabu ini mau diedarkan di sana,” imbuh Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul.

Saat didapati, sabu disimpan di dalam tas bagian belakang yang dibawa pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya diamankan ke Mapolda Kaltim beserta barang bukti. (*)

To Top