
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Kaltim berhasil menghentikan langkah tiga tersangka pencurian kabel pada Jumat 26 Maret 2021 sekitar pukul 13.30 Wita. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SU, FI, dan AF. Ketiganya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan atau curat di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi melalui siaran pers yang disampaikan, Minggu (28/3/2021) malam, mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan kabel milik salah satu provider pada 26 Maret 2021. Dijelaskanya bahawa sebelumnya mendapatkan laporan pencurian kabel milik salah satu provider, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Jatanras Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan awal di TKP.
Tak butuh waktu lama, upaya penyelidikanpun langsung membuahkan hasil serta mengantongi ciri-ciri para pelaku. Dihari yang sama sekitar pukul 13.30 Wita tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SU yang diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian kabel tersebut.
“Kami amankan dulu satu orang tersangkanya di kawasan Balikpapan Barat. Kemudian petugas melakukan interogasi awal,” jelasnya.
Dari situ, petugas kembali berhasil mengantongi dua nama pelaku lainnya yakni FI dan Af yang juga beraksi dengan SU.
Tak hanya pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka yakni dua buah linggis, dua cangkul, satu buah kabel ukuran besar warna hitam, satu buah kabel ukuran sedang warna hitam, serta satu bundel kabel kecil.
“Semua barang bukti berhasil diamankan. Saat ini, baik tersangka dan barang bukti telah diamankan di Makopolda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk, apakah ada TKP lain atau tidak,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP yakni ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun. (*)
