Corak

Jasa Raharja Kaltim dan Kaltara Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Lamaru

Kasubag Pelayanan Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara Achmad Romlih dan Kanit Laka Polresta Balikpapan Ipda Losmer Sirait saat menyerahkan santunan kepada ahli waris (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tiga peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi berturut-turut, 5-6 Juni 2021 di Balikpapan dan menyebabkan sejumlah korban meninggal dunia.

Masing-masing kecelakaan lalu lintas yang terjadi Sabtu 5 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wita di Jalan Soekarno Hatta Km 4,5 yang menyebabkan Wildan Farhani warga beralamat Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian kecelakaan yang terjadi Jalan Mulawarman Kelurahan Lamaru, Minggu 6 Juni 2021 sekira pukul 03.00 Wita yang menyebabkan Agus Wahyuni Jalan Sosial Gang Prancis RT 18 Keluraha Lamaru, Balikpapan Timur dan Rizky Mahdinoor warga Jalan Mulawarman RT 18 Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, meninggal dunia serta Sarmin yang mengalami luka-luka. Hari yang sama, sekira pukul 05.00 Wita, terjadi kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman depan Ruko Bandar yang menyebabkan Fahmi alamat Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia.

Menindaklanjuti musibah kecelakaan itu, Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk proses pendataan korban dan ahli waris serta untuk proses penjaminan biaya perawatan korban luka-luka.

“Kami turut prihatin dan berbelasungkawa atas musibah kecelakaan yang terjadi,” kata Kepala Cabang Suratno kepada Kotaku.co.id, Kamis (10/6/2021).

Jasa Raharja merupakan pelaksana jaminan sosial kecelakaan lalu lintas jalan. Program asuransi sosial yang dijalankan meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada penumpang angkutan umum dan program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan.

Selain membayarkan klaim santunan kecelakaan, pihaknya juga memungut Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari pemilik kendaraan.

Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit yang merawat korban, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka.

“Santunan sudah diserahkan kepada masing-masing ahli waris. Korban pertama santunan diserahkan 8 Juni 2021 diterima anak korban Dewi Fitriyani. Korban kedua, meninggal dunia 8 Juni 2021, santunan diserahkan sehari kemudian kepada Ngadimin selaku orangtua korban,” ucapnya.

Sedangkan korban meninggal dunia yang beralamat di luar Kaltim, santunan dibayarkan Jasa Raharja masing-masing cabang yakni Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Diserahkan kepada ahli waris 7 Juni 2021 lalu.

Untuk korban yang mengalami luka-luka yakni Sarmin, dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman Balikpapan dan sudah mendapatkan jaminan perawatan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top