
KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang pria berinisial DA (28) yang berprofesi sebagai barista di salah satu cafe di Balikpapan, diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku dan korban berinisial MS (17) berkenalan di cafe tersebut awal tahun 2020. Singkat cerita, setelah sering komunikasi, keduanya saling jatuh cinta dan memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Mei 2020 lalu, di salah satu kontrakan di kawasan Prapatan, pelaku mengajak korban minum alkohol. Dan saat itulah terjadi awal masalah di antara hubungan mereka. Karena sama-sama cinta, kedua sejoli itu sepakat melakukan hubungan suami istri, meski berstatus pacaran.
“Orangtua korban tahu kalau pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap anaknya. Lalu membuat laporan yang kemudian kami tindak lanjuti,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto, Kamis (26/11/2020).
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian pun selanjutnya melakukan penyelidikan. Dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di kosannya di kawasan Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, beberapa hari yang lalu.
“Dalam pemeriksaan sementara yang kami lakukan, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencabulan terhadap korban dalam setahun terakhir,” tambah Hadi.
Atas perbuatan tersebut, penyidik pun berencana menjerat tersangka dengan Undang-Undang perlindungan anak, di mana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (*)
