
KOTAKU, BALIKPAPAN-Arif Fadilah (35) warga Jalan Gunung Rejo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, diamankan Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran mencuri sepeda motor.
Pihak kepolisian mengamankan tersangka setelah mendapat laporan korban bernama Yoshi yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoppy dengan nomor polisi KT 3056 J miliknya.
“Kronologisnya berawal saat korban memarkirkan motor di halaman salah satu kantor notaris di Jalan Markoni, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, 16 Desember 2020 lalu. Tapi saat memarkirkan motor, korban lupa mencabut kunci. Melihat itu pelaku yang sudah melakukan pemantauan di lokasi langsung membawa kabur motor korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (7/1/2020).
Ditambahkannya, setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan. Lalu pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti.
Usia mengamankan tersangka, pihak kepolisian pun selanjutnya melakukan pemeriksaan. Dan diketahui ternyata pelaku tak hanya sekali ini beraksi dan sudah ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
“Masih kami dalami termasuk di mana saja TKP tersangka sudah beraksi. Kami juga mengimbau masyarakat, tetap waspada. Jangan teledor seperti lupa mencabut kunci dari motor karena itu bisa memicu niat si pelaku,” tambah Agus.
Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
