
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tersangka RA (24) warga Jalan Strat III Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara dan RP (28) warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, diciduk personel Satres Narkoba Polresta Balikpapan atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,3 Kg.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan. Mendapat informasi itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pengintaian, pada Jumat (19/2/2021) sore, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan polisi KT 6741 LI di Jalan MT Haryono Gang Sepakat Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara,” ujarnya, Selasa (23/2/2021).
Ditambahkannya, saat penangkapan, tersangka sempat membuang sabu yang dikemas dalam kardus minuman dan dibungkus kresek warna merah ke pinggir jalan. Tapi petugas melihat dan langsung melakukan pemeriksaan. Baru diketahui yang dibuang adalah sabu. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Balikpapan.
