Hukum

Andi Sari Damayanti Klaim Dapat Banyak Dukungan untuk Kawal Kasus sampai Tuntas

Teks foto: Andi Sari Damayanti didampingi Wuri Sumampauw SH MH, I Ketut Wirahadi Putra SH MH.

KOTAKU, BALIKPAPAN-Andi Sari Damayanti mengumumkan deklarasi atas dukungan yang diberikan dari 70 kuasa hukum termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi profesi Advokat, untuk mengawal laporan kasus tersebut sampai tuntas.

“Kehadiran kami hari ini, untuk menyatakan bahwa kami mendeklarasikan diri akan menjadi kuasa hukum dari Andi Sari Damayanti,” jelas Wuri Sumampauw yang juga sekretaris Peradi Balikpapan saat melakukan konfrensi pers di Warung Jogya Balikpapan Baru, Kamis (4/3/2021).

Lanjutnya, Wuri Sumampauw menuturkan bahwa ini merupakan teguran keras bagi siapa saja, agar tidak membawa kepentingan tertentu dalam isu Covid 19 yang krusial pada saat ini.

“Kami tentunya memberi dukungan penuh atas upaya yang dilakukan rekan kami dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Kami siap beri pendampingan hukum jika itu sangat dibutuhkan, namun kami percaya polisi dalam hal ini sangat profesional,” ujarnya.

Kasus pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami Andi Sari Damayanti, SH. MH saat menghadiri acara pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan di Balikpapan Platinum Hotel and Convention Hall, banyak mendapat perhatian. Walaupun kasus tersebut kini telah ditangani pihak Kepolisian, namun dukungan terus mengalir.

Kasus yang dialami Andi Sari Damayanti SH MH berawal ketika hasil rapid test miliknya berada di tangan orang lain. Kemudian kasus tersebut berbuntut pidana, ketika oknum tersebut mengumumkan secara terbuka di hadapan publik hasil rapid test yang menyatakan ia terpapar positif Covid 19. Karena merasa telah dipermalukan, dihina dan dianggap membahayakan banyak orang, maka kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Deklarasi itu dihadiri di antaranya, Direktur LKBH Universitas Mulia (UM) Wuri Sumampauw SH MH, LBH Universitas Balikpapan (Uniba) yang dihadiri Wawan Sanjaya SH MH, LBH Yustisia Anissa serta Ketua Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Balikpapan I Ketut Wirahadi Putra SH MH. Serta hadir pula advokat Irawan SH, H Rusbandi SH, Rudi Simanjuntak dan lainnya.

Menanggapi hal itu Wuri sumampauw menegaskan bahwa perbuatan pelaku fatal dan telah melanggar Undang-Undang tentang kesehatan. Untuk itu ia bersama rekan-rekan advokat mendukung penuh langkah upaya yang dilakukan Andi Sari Damayanti yang berprofesi sebagai Advokat dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Kami tentunya memberi dukungan penuh atas upaya yang dilakukan rekan kami dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Kami siap beri pendampingan hukum jika itu sangat dibutuhkan, namun kami percaya polisi dalam hal ini sangat profesional,” jelas Wuri Sumampauw.

Selaras dengan itu Ketua Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Balikpapan I Ketut Wirahadi Putra SH MH, menuturkan apa yang terjadi ini merupakan isu yang tidak main-main pada saat ini dan perlu ditegakkan, supaya nanti dapat terurai dan ketemu.

“Anggota kami semua siap mengawal, mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap Andi Sari Damayanti,” tegasnya.

I Ketut menambahkan untuk mengawal dalam memastikan pemeriksaan ini agar dapat menemukan pelakunya baik pelaku secara langsung maupun pelaku yang menjadi perencananya termasuk juga turut serta.

“Inilah yang kami coba mengawal dengan baik dan tegas kepada penyidik tentu untuk melakukan koordinasi untuk mengetahui sejauh mana proses ini berjalan. Kami harapkan ini betul-betul bisa menjadi edukasi buat masyarakat, jangan bermain-main dengan hal yang terkait pelanggaran hukum, jangan dijadikan komoditi ini untuk mencapai sesuatu, apalagi dalam konteks Muskot,” tukasnya.(*)

To Top