Peristiwa

Pria Ini Diamankan Karena Mencuri Steling Angkringan di Gunung Bahagia

PENCURIAN: barang bukti berupa steling jualan yang dicuri oleh pelaku. (kotaku.co.id/ccd)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ada saja tingkah pria yang satu ini. Jika umumnya, kasus pencurian yang sering terjadi di seputaran Kota Balikpapan, berupa pencurian sepeda motor, mobil, jambret tas, dan jambret kalung emas. Tapi lain hal dengan yang dilakukan Darmawan (25). Warga jalan Siaga Dalam, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan ini justru diamankan pihak kepolisian karena mencuri steling penjual angkringan di Jalan Asnawi Arbain RT 51 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, tanggal 21 Agustus 2019 yang lalu.

Ceritanya, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu. Dini hari itu, pelaku dan temannya berinisial TE yang masih dalam pencarian pihak kepolisian, melakukan pemantauan di lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah memastikan komplek pertokoan itu sepi, kedua pelaku yang sudah merencanakan aksi pencurian itupun mematangkan aksinya. Tidak berapa lama, berbekal mobil pickup yang sudah disediakan, kedua pelaku kembali ke lokasi dan langsung mengangkut steling yang memang ditinggal korban di lokasi.

Tak tanggung-tanggung, pelaku menggarap steling berbahan kayu itu, lengkap dengan perkakas angkringan di dalamnya. Beberapa bungkus mie instan yang ada dalam steling juga turut dibawa kabur.

Namun soal, korban bernama Winarto (27) warga RT 12 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, yang mengetahui kejadian itu, langsung membuat laporan ke pihak kepolisian. Dan tidak berapa lama, salah satu pelaku berhasil diamankan petugas.

“Berkasnya sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti, baru dilimpahkan kemarin,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah yang menangani perkara itu kepada kotaku.co.id, Sabtu (19/10/2019) siang.

Ketika disinggung soal modus pencurian itu, Ardiansyah mengaku, seusia dengan berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku nekat melakukan aksinya karena ada yang mencari steling terhadapnya dengan menyediakan dana sebesar Rp 4,5 juta. Tergiur dengan uang sebesar itu, pelaku pun lantas berniat untuk melakukan pencurian. Dan kemudian mewujudkannya hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian.

“Perkaranya belum disidangkan karena masih baru pelimpahan. Senin nanti akan kami limpahkan ke pengadilan, agar dijadwalkan kapan akan digelar persidangannya,” akhirnya. (CCD)

To Top