Hukum

Cegah Bentrok, Polda Kaltim Amankan 16 Orang yang Hendak ke PPU

Kompol Ade Yaya Suryana

KOTAKU, BALIKPAPAN-Polda Kaltim mengamankan 16 orang dari sejumlah organisasi masyarakat yang hendak bersitegang di Penajam Paser Utara (PPU).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kaltim Komisaris Besar (Kombes) Pol Ade Yaya Suryana kepada awak media menerangkan, kejadian bermula saat salah satu perusahaan di kawasan Lawe Lawe, PPU didatangi sekitar 30 orang menggunakan tiga kendaraan, Selasa 27 April 2021 lalu sekira pukul 12.15 Wita

“Mereka mengaku dari oknum ormas yang berinisial PP dan LMP,” tuturnya, Jumat (30/4/2021).

Kedatangan oknum tersebut pada awalnya ingin berbicara dengan pimpinan perusahaan. Setelah dihubungi oleh pimpinan perusahaan tiba. Karena situasi tidak kondusif akhirnya dialog gagal dilakukan.

“Singkat cerita, di sana itu terjadi kekerasan terhadap karyawan dan salah satu pimpinan perusahaan yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut,” ucapnya. Tak hanya melakukan kekerasan, oknum tersebut juga membawa pimpinan perusahaan beserta seorang stafnya ke sekertariat.

Informasi ini pun akhirnya tersebar. Karena pihak perusahaan karena merasa pimpinannya dan juga stafnya ada yang dibawa oleh oknum ormas maka meminta bantuan untuk melakukan pembebasan.

“Mungkin miskomunikasi seolah-olah terjadi penyekapan,” bebernya.

Pada akhirnya permasalahan pun justru malah berlanjut dengan rencana sekelompok orang yang akan datang ke Penajam. Dengan sigap kepolisian berhasil melakukan pencegahan sehingga tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kepolisian melakukan pemblokiran di kawasan pelabuhan penyeberangan sehingga kelompok dari pihak perusahaan itu yang akan melakukan pembebasan berhasil diamankan dan digiring ke Polda,” ungkapnya.

Menurutnya, dari beberapa keterangan yang dihimpun, permasalahan awalnya terkait pekerjaan. Namun Ade menegaskan tindakan yang dilakukan sang oknum jelas melanggar hukum.

Polres Penajam pun, sambungnya, sudah melakukan beberapa rangkaian tindakan termasuk menetapkan oknum dari kedua ormas tersebut sebagai tersangka. Masing-masing NR dan AN yang merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama alias pengeroyokan.

“Jadi pasal yang dikenakan penyidik Polres PPU adalah Pasal 170 dengan melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau bahasa umumnya adalah pengeroyokan,” ulasnya.

Sementara terhadap 16 orang yang berencana melakukan pembebasan terhadap korban telah diamankan oleh Jatanras Subditreskrim Polda Kaltim untuk dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Dari kejadian itu, Polda Kaltim meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat. Dan terhadap permasalahan-permasalahan yang ada untuk tetap mempercayakan kepada pihak kepolisian. “Bukan ke ormas. Kami tegaskan, untuk ormas-ormas apapun itu, agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum, jika melanggar tentunya kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (*)

To Top