Hukum

Gasak Motor Tetangga, Warga Balikpapan Utara Lebaran dalam Penjara

Gasak Motor Tetangga, Warga Balikpapan Utara Lebaran dalam Penjara

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pelaku kriminal tidak selalu meniatkan perilaku buruknya dari awal, seperti yang dilakukan AL (24) warga Perumahan Nusantara Lestari, Graha Indah, Balikpapan Utara.

Pria pengangguran ini terpaksa berlebaran di hotel prodeo setelah mendapatkan sebuah kunci motor saat perjalanan pulang ke rumahnya, Jumat (7/5/2021) lalu sekitar pukul 21 30 Wita. Pasca temuannya itu, lantas munculah niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

“Jadi, pelaku ini awalnya berjalan pulang ke rumah. Kemudian menemukan kunci motor di jalan. Dari situ muncul niat untuk untuk mencuri sepeda motor,” jelas Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Santoso, Rabu (12/5/2021).

Dikatakannya, saat itu AL melintas di depan rumah korban yakni AAC yang juga tinggal di Perumahan Nusantara Lestari, Graha Indah, Balikpapan Utara.

Saat melintas lalu ia melihat sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah AAC. Lantas AL mendekati kendaraan roda dua tersebut dan mencoba menghidupkan dengan kunci yang ditemukan sebelumnya. Dan ternyata cocok. Walhasil mesin motornya pun menyala.

“Tanpa pikir panjang, ia kemudian membawa pergi motor tersebut,” tambahnya.

Mengetahui kendaraannya hilang, ACC pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepara pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, anggota kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara langsung meringkus pelaku beberapa jam setelah kejadian.

“Pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian, saat dia (pelaku) menggunakan motor tersebut di jalan. Jadi, motornya belum sempat dijual,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya AL kini berurusan dengan hukum. Ia terancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3.e dan 5.e KUHP. (*)

To Top