
KOTAKU, BALIKPAPAN-Satuan Reserse Kriminan (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang terjadi enam tahun lalu. Sebuah sepeda motor jenis Honda Vario berwarna hitam berhasil digondol oleh IR (41), Senin (15/12/2015), sekitar pukul 05.00 Wita di kawasan Prapatan.
Tidak memiliki pekerjaan dan tuntutan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, membuat IR (41) gelap pikiran. Diketahui, motor tersebut itu milik NN (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Bukit Permata Sakinah, Manggar, Balikpapan Timur. NN kehilangan kendaraan miliknya saat parkir di depan gang rumah saudaranya di Jalan Prapatan dalam keadaan terkunci stang.
Enam tahun berlalu, akhirnya kasus itu terungkap setelah Sartreskrim Polresta Balikpapan mendapatkan informasi dari masyarakat. Satreskrim Polreata Balikpapan melakukan penyelidikan.
“Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menemukan sebuah kerangka serta mesin dengan nomor rangka mesin,” tutur Wakapolresta Kota Balikpapan, AKBP Sepbril Selsa kepada awak media, Senin (31/5/2021).
Mendengar informasi itu, lantas NN yang merasa kehilangan sepeda motor langsung melapor ke Polresta Balikpapan, Jumat (28/5/2021) lalu. Dari laporan dan hasil penyelidikan tersebut, kemudian petugas mencocokan nomor rangka dan nomor mesin yang ditemukan dengan apa yang dilaporkan oleh NN sebelumnya.
“Ternyata cocok” ucapnya.
Beberapa saat kemudian pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yakni satu buah rangka sepeda motor Honda Vario, satu buah mesin, dan satu buah velg ban. Dijelaskanya kendaraan yang dicuri sebelumnya dalam keadaan utuh, kemudian dipreteli dan rencananya dijual dalam bentuk onderdil
“Barang-barangnya dipreteli, jadi motornya utuh kemudian mesinya diambil,” jelasnya.
Dijelaskannya, hasil curiannya yang dipreteli hingga saat ini masih disimpan di sebuah bengkel di kawasan Prapatan dan belum ada yang dijual. Sementara menurut pengakuan tersangka baru satu kali melakukan pencurian. Akibat kejadian itu NN mengalami kerugian sebesar Rp9,58 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR disematkan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
