
KOTAKU, BALIKPAPAN-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus SI (41) Warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara atas aksinya mengetap atau mengecer bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengetapan BBM (bersubsidi),” beber Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi kepada awak media di Mako Polresta Balikpapan, Senin (14/6/2021).
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mencium gerak-gerik seseorang yang mengetap di SPBU Jalan Soekarno Hatta Kilometer (Km) 15.
Pria itu diketahui berinisial SI, langsung diamankan Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 12.05 Wita bersama barang bukti solar subsidi sebanyak 400 liter yang ditampung dalam jerigen. Selain itu, satu unit Mitsubishi Colt Diesel KT 8996 BL yang digunakan untuk mengetap.
“Barang bukti kurang lebih 400 liter solar subsidi. Itu dalam sehari diambil dari SPBU Km 15,” ungkapnya.
Turmudi menjelaskan, modus operandi pelaku yakni membawa truk yang dikemudikannya menuju SPBU guna mengisi BBM. Namun rupanya tangki BBM truk pelaku sudah dimodifikasi sehingga mampu menampung solar melebihi kapasitas yang ada.
Sementata hasil pengetapannya dijual pelaku kepada pengusaha tambang dan pabrik-pabrik yang di Balikpapan Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disematkan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyalahgunaan Pengangkutan dengan ancaman pidana di atas enam tahun penjara atau denda Rp20 miliar. (*)
