
KOTAKU, BALIKPAPAN-Satlantas Polresta Balikpapan mengamankan 87 kendaraan yang berada di kawasan Melawai dalam giatnya Minggu, (20/6/2021) lalu terkait kelengkapan kendaraan khususnya knalpot sesuai Pasal 285 ayat 1.
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan mengatakan, seblumnya sudah melaksanakan penindakan sebanyak 110 kendaraan dan pengendara sudah mengganti knalpot standar. “Namun setelah dua minggu evaluasi, ternyata masih banyak masyarakat yang melaporkan penggunaan knalpot bising,” jelasnya di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (22/6/2021).
Oleh sebab itu, ia langsung melakukan penindakan. Dan benar saja, masih terdapat cukup banyak barang bukti atau kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Kembali menggunakan knalpot standar agar tidak mengurangi konsentrasi berkendara. Banyak masyarakat yang punya anak kecil itu melaporkan malam-malam terganggu atas bunyian berisik knalpot bising,” ucapnya.
Ditegaskanya, pihaknya akan terus melakukan kegiatan penindakan terhadap knalpot bising. Itu sesuai ST Kapolri No 1045/V HUK 62 2021 agat melakukan penegakan hukum knalpot yang tidak sesuai standar.
Sementata untuk mengambil motor yang telah diamankan, kepolisian mematok beberapa persyaratan untuk efek jera. Meliputi surat pernyataannya yang diketahui RT, lurah, camat, Danramil dan Kapolsek setempat sebagai salah satu pengawasan kepada masyarakat yang ada di wilayahnya.
Masih dalam rangka efek jera, kepolisian juga akan melakukan tilang maupun penyitaan knalpot tersebut. (*)
