
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI, sebanyak 289 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Balikpapan mendapatkan remisi. Remisi tersebut diumumkan setelah pelaksaan upacara memperingati HUT RI.
“Yang pasti, setiap tahunnya pemerintah memberikan remisi kepada para WBP yang sudah memenuhi syarat. Dan Alhamdulillah untuk rutan di Balikpapan telah mendapatkan sebanyak 289 orang,” tutur Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Hasibuan kepada awak media, Selasa (17/8/2021).
Dijelaskanya, dari ke 289 WBP tersebut, di antaranya ada yang mendapatkan RU 5.
Adapun untuk yang langsung dinyatakan bebas ada dua WBP. Kedua orang tersebut merupakan tindak pidana kasus pencurian.
Dijelaskan, remisi yang diberikan 1-6 bulan. “Jadi dari WBP kami yang di sini memenuhi syarat dapat 1 sampai 6 bulan remisi,” tutupnya. (*)
