Peristiwa

Gagal Beredar di Balikpapan, BNNK Blender 2 Kilogram Sabu

PEMUSNAHAN: Pihak BNNK Balikpapan yang disaksikan instansi terkait, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu. (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Pemusnahan sendiri digelar di kantor BNNK Balikpapan, Selasa (5/11/2019) pagi.

Pantauan di lokasi, saat dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, turut disaksikan oleh pihak pengadilan, kejaksaan, Lapas, Rutan, serta kuasa hukum tersangka. Begitu juga dengan pihak pemerintah Kota Balikpapan yang diwakili oleh Asisten II Muhammad Nur.

Sementara informasi yang dihimpun, serbuk setan yang dimusnahkan itu, merupakan milik pasangan suami istri (pasutri) berinisial DK dan DL yang ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan MT Haryono, Balikpapan, beberapa waktu yang lalu.

Kemudian milik tersangka MH dan IR yang keduanya ditangkap pada bulan Oktober kemarin di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Barang bukti dimusnahkan langsung di hadapan para tersangka.

Sementara Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud dalam keterangannya, mengatakan pemusnahan ini tindak lanjut dari penetapan status barang bukti yang sudah di tetapkan oleh Kejari Balikpapan.

“Sesuai petunjuk Kejari Balikpapan, mengharuskan memusnahkan barang bukti narkoba oleh penyidik. Untuk itu penyidik menjalankan penetapan tersebut,” ujar Daud.

Diakui Daud, pemusnahan dua kilogram sabu yang dilakukan kali ini, masih sebatas menjerat kurir. Namun meskipun demikian, dengan gagalnya peredaran sabu itu, jika dikalkulasikan, maka nyawa 40 ribu pengguna sudah terselamatkan. (CCD)

To Top