Peristiwa

Cabuli ABG hingga Melahirkan, Abdullah Dihukum 8 Tahun

PUTUSAN: Terdakwa Abdullah (40) saat menjalani sidang putusan di PN Balikpapan. (kotaku.co.id/ccd)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Terdakwa Abdullah (40) yang terjerat kaus pencabulan terhadap anak di bawah umur, hingga melahirkan anak laki-laki, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Arif Wicaksono dan didamping hakim anggota Bambang Condro dan Sutarmo meyakini terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 D dan 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu atas UU RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, meyakini terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana memperdaya dan melakukan hubungan dengan anak di bawah umur hingga melahirkan anak laki-laki. Maka terdakwa divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ujar Arif.

Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya bertanya kepada terdakwa apa tanggapannya atas putusan itu, saat itu terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengatakan menerima putusan tersebut. “Kami menerima putusannya yang mulia,” ujarnya.

Sementara JPU Ita Wahyuning Lestari saat ditemui usai persidangan, mengaku juga menerima putusan hakim. Artinya, pihak kejaksaan sendiri tidak mengajukan banding, meskipun sebelumnya mereka menuntut terdakwa 12 tahun, tapi akhirnya diputus delapan tahun penjara. “Kami juga menerima putusan hakim,” ujarnya, Rabu (6/11/2019) sore.

Mengingatkan kembali, kasus ini terjadi di kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Korbannya masih anak di bawah umur berinisial KW (14) hingga berbadan dua. Pencabulan yang dilakukan terdakwa, terkuak setelah korban hamil. Keluarga dan orangtua korban yang curiga, langsung menginterogasi KW. Barulah diketahui, bahwa pencabulan itu benar terjadi, dan pelakunya adalah Abdullah yang tidak lain tetangga mereka sendiri.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga geram dan memilih melaporkan kasus itu ke Polres Balikpapan tanggal 9 Juni 2019 yang lalu. Dan pada tanggal 14 Juni 2019 yang lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku. (CCD)

To Top