Hukum

Alamak!! Baru Setahun Bebas, Pria Ini Terciduk Mencuri

KOTAKU, BALIKPAPAN-Baru menghirup udara bebas sejak Oktober 2020 lalu, rupanya MA tak jua jera. Buktinya, pria berusia 46 tahun ini kembali melakukan aksi pencurian. Ia diketahui mencuri sebuah tas dan barang berharga di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara, Rabu (17/11/2021) lalu.

Kali ini yang menjadi korban adalah Sabang Sitompul. Beberapa barang berharga miliknya yang ia simpan di dalam mobil raib. Korban, saat itu memarkirkan mobilnya di salah satu rumah makan Jalan Soekarno Hatta Km 10, kemudian ia menuju salah satu kios kayu.

Rupanya, saat itu juga MA yang berada di lokasi tersebut melancarkan aksinya. Tanpa pikir panjang MA mengambil tas yang berisikan perhiasan milik korban.

“Dia (MA) mengambil melalui celah jendela mobil bagian kiri dengan tangan kosong. Setelah berhasil, ia lalu kabur menggunakan sepeda motor maticnya,” tutur Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto dalam press conference, Jumat (26/11/2021).

Korban yang kembali masuk ke dalam mobilnya kaget bukan kepalang setelah melihat tas yang berisikan perhiasan, sejumlah uang tunai, dan smarphone raib.

Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Utara. Tim Batman Polsek Balikpapan Utara yang menerima laporan tersebut langsung bereaksi dengan melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan tersebut kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dua hari setelah mendapatkan laporan,” ungkapnya.

Pelaku berhasil diamankan Jumat (19/11/2021) di kediamanya Jalan Soekarno Hata Km 45, Kelurahan Sungai Merdeka, Kutai Kartanegara (Kukar). “Rumahnya jauh dari perkotaan masuk ke dalam juga jauh,” imbuhnya.

Dia menuturkan bahwa pelaku berhasil membawa barang curian sebuah tas yang berisi perhiasan perhiasan emas meliputi gelang, mutiara, cincin, kalung dengan total berat 92 gram.

“Ada satu gelang emas dijual di Samarinda dengan harga Rp5 juta, kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian milik korban,” sebutnya.

Dalam catatan kepolisian, pria kelahiran Donggala, 11 September 1975 ini masuk daftar hitam. Pelaku pernah terlibat kasus hukum yang sama dan menghirup udara bebas dari Rutan Balikpapan Oktober 2020.

Akibat perbuatannya pelaku pun diganjar dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

To Top