
KOTAKU, BALIKPAPAN-Perkembangan terbaru kasus kecelakaan karambol yang terjadi di Kilometer 0 Balikpapan atau lebih tepatnya di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara Jumat (21/1/2022) lalu. Kepolisian menduga bahwa sopir truk yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MA (48) diduga telah memalsukan dokumen berupa izin mengemudi alias SIM kendaraan truk itu.
Dugaan itu terkuak setelah petugas kepolisian melakukan cross check kembali data Satpas Polresta Balikpapan. “Benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, SIM milik tersangka MA merupakan SIM golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda empat. Namun oleh tersangka diduga diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum.
Lantas, pasal tambahan pun disematkan kepada MA. Ancaman itu tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya. Ya, sebelumnya MA dijerat Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman enam tahun penjara dan saat ini penyidik menambahkan dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dengan hukuman lima tahun. (*)
