
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan kembali mendapat instruksi dari Presiden RI Joko Widodo dan Intruksi Kementerian Menteri Dalam Negeri (Imendagri) agar kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Penerapan itu berlaku mulai 14-26 Februari 2022. Itu karena kasus Covid-19 di Balikpapan kembali meningkat.
Saat dijumpai awak media di sela penutupan turnamen biliar di Jalan Ahmad Yani, Minggu (13/2/2022), Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menegaskan bahwa itu merupakan upaya agar aktivitas masyarakat kembali normal. Apalagi April 2022 mendatang akan tiba puasa Ramadan.
“Jadi kami harap jangan sampai ada kesan menjelang bulan puasa (kasus Covid-19) meningkat. Itu salah, puasa (Ramadan) masih dua bulan, Lebaran masih tiga bulan, justru pemerintah menerapkan ini agar jangan sampai dua bulan ke depan kasus covid semakin meningkat,” jelasnya.
Dalam penerapan pembatasan, pihaknya tak henti melakukan edukasi terkait pentingnya protokol kesehatan serta vaksinasi.
“Kami tidak melarang (aktivitas) tapi membatasi agar tidak meluas, sehingga dua bulan kemudian bisa normal lagi. Dan mari bersama berdoa, karena ini ikhtiar bersama,” sambungnya..
Lanjut Rahmad Mas’ud menerangkan, kendati PPKM level 3, penerapannya tidak akan seekstrim periode sebelumnya.
Tidak ada penyekatan hanya saja beberapa tempat umum ditutup tapi tidak ada larangan untuk pedagang berjualan.
Sedangkan untuk kegiatan belajar, akan dilakukan secara virtual selama dua pekan ke depan. Kemudian, untuk yang terkonfirmasi jika tidak bergejala bisa melakukan isolasi di rumah. “Tapi tidak memungkinkan kami juga sediakan isoter (isolasi terpadu, Red)” tambahnya.
Orang nomor satu Kota Balikpapan ini berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan ini. Dia juga mengatakan instruksi Presiden RI ada dua yakni peningkatan vaksinasi serta memperketat protokol kesehatan. (*)
