Hukum

Tiga Pelaku Pencuri Tali Kapal Diamankan Ditpolairud Polda Kaltim, Kasusnya Bisa Turunkan Kepercayaan Dunia

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ditpolairud Polda Kaltim mengamankan tiga pelaku kasus pencurian tali tambang kapal milik asing berbendera Singapura yakni MV Avalon, Jum’at (11/2/2022). Adapun pelakunya berjumlah lima orang namun yang berhasil diamankan baru tiga orang yakni AR (50), SE (43), dan KA (47) sedangkan dua lainya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kelimanya beraksi 7 Februari lalu di perairan Teluk Balikpapan dengan cara memanjat rantai jangkar kapal kemudian membobol pintu gudang menggunakan linggis. Kemudian hasil jarahanya dijual kepada penadah yang berada di Samarinda dengan harga Rp80 juta.

Terungkapnya pelaku itu setelah nahkoda kapal MV Avalon melaporkan kejadian itu kepada Internasional Maritim Biro (IMB) dan diteruskan ke Ditpolairud Polda Kaltim. Empat hari kemudian ketiga pelaku berhasil diamankan.

Usut punya usut, di Indonesia kasus serupa rupanya menjadi atensi bagi sektor maritim. Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho mengatakan kasus ini bisa memberikan dampak negatif terhadap negara. Pasalnya, Indonesia pernah diberikan label hitam sebagai pelabuhan paling rawan di dunia.

“Pencurian tali ini menjadi perhatian dan dianggap sebagai perkara yang menonjol. Karena dengan kejadian pencurian di atas kapal asing ini, dampaknya nama baik negara. Pernah diberikan label hitam sebagai pelabuhan rawan di dunia,” tuturnya kepada awak media, Selasa (15/2/2022).

Itu karena menyangkut kepercayaan dunia terhadap keamanan pelayaran Indonesia. “Karena setiap ada kejadian mereka langsung lapornya ke IMB. Dan, jumlah kejadian itulah yang diambil dalam memberikan penilaian terhadap keamanan pelayaran,” jelasnya.

Di Kaltim, Tatar menyebutkan kasus pencurian tambang baru kali pertama terjadi. Sebelumnya, Korpolairud telah menetapkan sembilan titik daerah rawan pencurian. Di antaranya Muara Berau, Teluk Balikpapan yang merupakan titik rawan.

“Sekarang di Kaltim ada dua titik yang dianggap rawan terhadap pencurian di atas kapal yang dapat mempengaruhi terhadap pelayaran di Indonesia,” tutupnya. (*)

To Top