Hukum

Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong, LA Segera Divonis Hakim

KASUS HOAX: Terdakwa LA (55) menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Balikpapan. (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Masih ingat kasus yang menjerat ibu rumah tangga (IRT) berinisial LA (55) yang tersangkut kasus penyebaran berita bohong (hoax), yang menyebut ada surat suara tercoblos sebanyak tujuh kountainer sebelum pemilu, beberapa bulan yang lalu?

Saat ini sidangnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan. Informasi yang dihimpun, terdakwa LA tinggal menuggu sidang putusan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara. 

Atas tuntutan itu, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Oki M Alfiansyah SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan sebelum sidang putusan. Karena menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang digunakan JPU untuk mejerat kliennya, tidak berdasar sama sekali. 

“Jaksa menuntut klien kami sangat tidak berdasar. Fakta-fakta persidangan menyampaikan apa yang terjadi, tidak menimbulkan keonaran atau huru-hara di masyarakat saat peristiwa hukum itu terjadi. Kemudian para saksi yang dihadirkan terutama saksi dari penyidik kepolisian banyak mengatakan lupa dan ragu-ragu dalam penangan perkara yang mereka tangani,” ujar Oki kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Ditambahkannya, sementara keterangan ahli dari Dosen Uniba, jelas menyatakan peristiwa hukum yang terjadi tidak menimbulkan peristiwa atau kejadian hukum yang mendasari adanya kegaduhan. Artinya sama sekali tidak memicu terjadinya tindak pidana di tengah-tengah masyarakat. 

“Oleh karena itu, kami meminta pada majenis hakim untuk dapat memutuskan perkara ini sengan seadil-adilnya yang berdasarkan fakta persidangan yang sudah digelar. Dan kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.  

Dalam sidang dua pekan lalu, di depan majelis hakim yang diketuai oleh Pujiono dan hakim anggota I Ketut Mardika, JPU Rahmat Hidayat membacakan tuntutan. Menurutnya, terdakwa bersalah dan melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tengang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958. Oleh karena itu, terdakwa pun dituntut satu tahun enam bulan penjara. 

Sekadar mengingatkan, kabar hoax surat suara di dalam tujuh kontainer telah tercoblos sempat menghebohkan beberapa waktu lalu. Polda Kaltim ternyata mengamankan salah satu tersangka yakni warga Balikpapan berinisial LA. (CCD) 

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top