
KOTAKU, BALIKPAPAN-YF warga Balikpapan Barat kembali masuk jeruji besi setelah kembali terlibat aksi pencurian. Ya, sepak terjang YF di dunia kriminal rupanya sudah cukup dikenal. Dia tercatat sudah tiga kali masuk jeruji besi dengan kasus pencurian.
Namun kali ini YF tak sendirian, seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto dalam Press Conference, Selasa (27/9/2022). YF melibatkan rekannya yakni SE untuk melakukan aksi pencurian sebuah kendaraan roda dua Suzuki Satria FU yang tidak terkunci stang, Sabtu (24/9/2022) malam sekira pukul 20.30 Wita di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Korban yang merasa motornya telah lenyap lantas langsung melaporkan kejadian itu kepada jajaran kepolisian dalam hal ini Polsek Balikpapan Barat. Menindak lanjuti jajaran Polsek Balikpapan Barat sontak langsung mencari informasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas yang dicurigai sebagai pelaku.
Tak butuh waktu lama, Minggu (26/9/2022) dini hari petugas kepolisian berpakaian preman berhasil mengendus keberadaan pelaku, di persimpangan jalan baru, Baru Ulu, Balikpapan Barat. “Motornya disuntik dari belakang pakai motor Scoopy,” jelasnya.
Polisi yang sudah mengintai kemudian mendekati pelaku. Keduanya pun berusaha kabur. SE kalah cepat dari petugas polisi yang langsung mempitingnya. Sedangkan YF berhasil kabur menggunakan langkah seribu.
Aksi kejar-kejaran pun tak terlelakan, YF masuk ke dalam gang sempit yang diikuti oleh polisi yang terus memburu. Hingga akhirnya sekira pukul 06.00 Wita, YF pun menyerah tanpa syarat.
Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Balikpapan Barat bersama barang bukti hasil curian. “Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual kepada seorang warga di Km 11 Balikpapan Utara. Ada rekannya mungkin, sudah ada yang menawarkan, namun belum sempat terjual kedua pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas enam tahun penjara. Adapun rekannya di Km 11 sedang didalami. Jika terbukti memiliki hasil barang curian maka akan disangkakan sebagai pengepul. (*)
