Parlementaria

Pekerja Balikpapan Wajib Tahu!! H-7 THR Belum Cair, Hj Kasmah: Lapor Posko Pengaduan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Menjelang Hari Raya Idulfitri, setiap perusahaan wajib memberikan hak karyawannya berupa Tunjangan Hari Raya atau THR.

Berbeda dengan kondisi ekonomi dua tahun lalu yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19, tahun ini kondisi ekonomi Indonesia dinilai mulai membaik sehingga THR harus dibayarkan perusahaan, tanpa pengecualian lagi.

Seperti yang jamak diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah menyampaikan THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Terkait itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Hj Kasmah meminta perusahaan di Kota Balikpapan untuk memberikan THR keagamaan tepat waktu kepada karyawan atau pekerja.

“Saya harap perusahaan memiliki pengertian, agar bisa memberikan THR kepada karyawan maksimal H-7,” kata dia saat dijumpai di ruang Komisi IV DPRD Balikpapan, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, THR hanya diterima karyawan sekali dalam setahun. THR yang diperoleh karyawan itu bisa digunakan untuk kebutuhan Lebaran.

Lebih lanjut, jika perusahaan tidak memberikan THR, tentu ada sanksi yang menanti dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan. Kendati demikian, perlu ada laporan agar diketahui dan dapat ditindaklanjuti.

“Seperti biasanya, Pemkot (Pemerintah Kota, Red) melalui Disnaker membuka posko pengaduan THR. Nah, jadi yang gak mendapatkan atau ada yang gak sesuai aturan, bisa langsung lapor,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top