
KOTAKU, BALIKPAPAN-Terdakwa Rinto (35) warga Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, yang terjerat kasus pencurian, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan. Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut dua tahun penjara.
“Tuntutannya dua tahun penjara. Pasal dakwaan yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan telah terbukti melakukan tindak pidana,” ujar JPU Ardiansyah saat diwawancarai, Kamis (2/1/2020) siang.
Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada tanggal 21 Juni 2019 dini hari yang lalu. Saat itu terdakwa minta tolong kepada temannya supaya diantara ke Jalan Soekarno-Hatta Km 18 Kelurahan Karang Joang dengan alasan ke rumah keluarganya.
Usai temannya mengantar terdakwa ke lokasi naik motor, temannya pun bergegas pulang. Tapi ternyata terdakwa di sana malah melakukan pencurian di rumah warga setelah melakukan pemantauan terlebih dahulu. Saat itu terdakwa mendapati rumah Fahruddin yang masih proses finishing pembangunan.
“Rumah korban sedang pembangunan dan sudah nyaris rampung, tapi jendelanya belum ada dan hanya ditutup gorden. Dari situlah terdakwa masuk ke dalam rumah,” terang Ardiansyah.
Di dalam rumah, terdakwa langsung mengambil satu unit laptop merek Lenovo dan satu unit HP Samsung Galaxy J2 Core dan uang tunai Rp 180 ribu milik korban dan langsung melarikan diri. Sementara korban, setah tahu barang-barangnya hilang, selanjutnya melapor ke pihak kepolisian hingga terdakwa berhasil diamankan. (ccd)
