Hukum

Kejari Balikpapan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Plasma Nano Bubble, Rugikan Negara hingga Rp5 Miliar

Kasi Intel Kejari Balikpapan Ali Mustofa saat menjelaskan kepada awak media terkait dugaan tipikor plasma nano bubble (kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan plasma nano bubble Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB).

Sebelumnya, Kejari telah memeriksa 23 saksi terkait pengadaan plasma nano bubble yang dilakukan PTMB tahun 2021 lalu.

“Kedua tersangka itu adalah SP sebagai penyedia barang dari PT Multi Instrumentasi dan EG sebagai pejabat pembuat komitmen,” kata Kasi Intel Kejari Balikpapan Ali Mustofa, saat dijumpai di kantornya, Selasa (16/5/2023).

Menurut Ali, keduanya disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan tindak pidana itu mencuat setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Balikpapan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim terkait anggaran pembelian nano bubble yang dianggap terlalu mahal.

“Perkembangannya dari hasil (audit) BPKP yang kami ajukan itu sudah keluar, yakni kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar Ini dari anggaran Rp6,8 miliar,” sebutnya.

Secara akurasi dia menyebutkan, 11 Februari 2023 lalu, Kejari Balikpapan melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka.

Dalam kasus tersebut kata Ali, PT Multi Instrumentasi belum mempunyai hak pemasaran plasma nano bubble.

“Harusnya dilakukan audit dan riset, kemudian dilakukan pendaftaran paten lalu diberi lisensi dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Red) atau BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional, Red) untuk komersialisasi plasma nano bubble,” jelasnya.

Namun PT Multi Instrumentasi tidak melakukan prosedur verifikasi tingkatan pengembangan penelitian sesuai ketentuan.

Hingga informasi ini diturunkan, penyelidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia menerangka, jumlah tersangka akan bertambah.

“Kemungkinan jika ada yang terlibat, bisa saja kami tetapkan tersangka lagi,” tutupnya. (*)

To Top