
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kapal tongkang yang memuat 4 ribu ton Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, diduga “kencing” atau memindahkan sebagian muatan kapal di Teluk Balikpapan.
Laporan itu diterima SPKT Polda Kaltim dari PT Mulia Borneo Mandiri, 13 Mei 2023 dan 16 Mei 2023.
Tak butuh waktu lama, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan.
Usut punya usut, pelakunya tak lain empat orang anak buah kapal (ABK) dari kapal tersebut.
Ketika kapal tiba di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, keempat ABK langsung dijemput polisi dan dibawa menuju Ditpolairud Polda Kaltim, Senin (22/5/2023) sore.
Keempat terduga bahkan dihadirkan di hadapan awak media dalam Jumpa Pers yang digelar Polda Kaltim.
Tak hanya empat ABK, terlihat ada seorang terduga lainnya.
“Keempat pria ini masing-masing berinisial A, I, F, V dan yang satu lagi itu penadah berinisial AW,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada wartawan.
Keempat pria tersebut diringkus karena diduga memindahkan 151 ton CPO dari tongkang Elang Jawa I yang ditarik oleh tugboat menuju kapal yang diduga disewa oleh AW.
Kapal itu berangkat dari Kalimantan Utara kemudian singgah di Kalimantan Timur untuk mengisi CPO, lalu dibawa menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sesuai kontrak jual beli.
“Tapi pas di pertengahan Teluk Balikpapan, CPO itu mulai dipindahkan ke kapal yang disewa AW,” tuturnya.
Adapun modus operandinya yakni dengan merusak segel manhole atau penutup ruangan dalam tongkang. “Ada 23 (segel) manhole yang sudah dibuka,” tambahnya.
Dalam hal itu, polisi menemukan 24 balok kayu sepanjang 1 meter yang diduga digunakan sebagai perantara untuk memindahkan CPO.
“Selain itu kami juga amankan sejumlah uang tunai serta handphone, Rp9 juta dari ABK dan Rp100 juta dari penadah,” jelasnya.
Kasus ini tidak dijelaskan secara rinci, mengingat masih terus dikembangkan oleh Polda Kaltim termasuk jalur penjualan barang curian tersebut.
“Ada yang dijual di Kaltim dan ada yang keluar Kaltim. Nanti perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, beberapa nama sudah kami kantongi,” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat ABK ini dikenakan Pasal 363 atau 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan terduga penadah, AW dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
