
KOTAKU, BALIKPAPAN-Balas dendam. Kata itu yang pertama dilontarkan pria berinisial GM, pelaku pencurian di areal parkir kawasan proyek Pertamina Balikpapan saat diwawancarai usai jumpa pers di Polsek Balikpapan Utara, Senin (29/5/2023).
Namun aksi balas dendam itu pula yang membuatnya meratapi hari-harinya di balik jeruji besi.
GM dikenakan Pasal 363 KUHP Junto Pasal 65 pencurian yang dilakukan secara berulang-ulang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sembari menghadap papan bertuliskan Konferensi Pers Polsek Balikpapan Utara, dia mengaku nekat menjalankan aksi itu lantaran pernah menjadi korban pencurian dengan cara bobol jok motor.
“Yang hilang dulu itu dua handphone sama duit,” katanya.
Bukannya melapor ke polisi, GM justru penasaran cara pelaku membobol jok motornya. Rasa penasaran itu membuat jarinya berselancar di dunia maya.
Hingga akhirnya referensi pun ditemukannya di YouTube. Video tutorial dicermati, hingga akhirnya dia paham cara membuka jok motor.
“Ternyata begitu caranya membuka jok motor (tanpa memasukkan tangan di sela-sela jok),” akunya.
Ia pun mempraktik tutorial tersebut dan berlanjut langsung terjun ke lapangan. Sesuai tutorial, saat beraksi ia menggunakan benda apa saja.
“Yang penting benda itu berbentuk tajam atau keras,” ungkapnya.
Sebulan lebih beraksi tanpa ada kendala, tangannya pun semakin lihai membuka jok motor.
“Saya buka itu (jok) hanya dua sampai tiga menit,” tuturnya.
Dalam satu hari, dia mengaku bisa membuka empat sampai lima jok motor di parkiran yang sama. “Tapi itu gak semuanya ada barangnya,” imbuhnya.
Selama sebulan lebih beraksi, puluhan smartphone, tas pinggang, dompet dan lain sebagainya berpindah ke kamar kosnya yang terletak di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
“Hasilnya saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari,” akunya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang hasil curian GM dijual via daring platform media sosial dan juga luring dari mulut ke mulut.
“Kadang dia sambil nongkrong ngajak tukar tambah,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani. (*)
