
KOTAKU, BALIKPAPAN-Terdakwa Eko Satriawan (25) yang terjerat kasus perampokan dan penikaman terhadap penjaga toko hingga meninggal dunia di Jalan Agung Tunggal, Balikpapan Selatan, beberapa bulan yang lalu, kembali menjalani persidangan di PN Balikpapan, Selasa (10/9/2019) sore.
Dalam sidang yang mengagendakan tuntutan itu, ketua majelis hakim, Sutarmo setelah membuka sidang, langsung mempersilahkan jaksa untuk membacakan tuntutan.
“Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Maka terdakwa dituntut 15 tahun penjara,” ujar JPU Hendro.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan SH setelah diminta tanggapan oleh majelis hakim, mengaku tidak akan mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis. Hanya mengatakan kepada majelis hakim, agar diberikan keringanan kepada kliennya.
Sekedar memberitahukan, perampokan terjadi di toko Aleffa di Jalan Agung Tunggal No. 24 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, tanggal 22 Maret 2019 yang lalu. Korban berma Sri Rahayuningsih (40) saat itu sedang menjaga toko.
Saat warga tengah menjalankan ibadah sholat jumat, pelaku mendatangi toko dengan berpura-pura belanja. Dengan menggenakan masker, pelaku langsung mengambil beberapa barang seperti gula, susu dan memasukkan ke dalam kantong plastik.
Tidak berapa lama, pelaku mencoba merampok di lokasi. Diduga karena korban tidak mau menyerahkan uang, pelaku langsung menikam bagian perut korban dan langsung melarikan diri sambil meninggalkan pisau dan barang belanjaannya. Polisi yang mendapat informasi, langsung mendatangi lokasi dan beberapa hari kemudian berhasil menangkap pelaku. Sementara korban, setelah menjalani perawatan intensif di RSKD Balikpapan beberapa hari, akhirnya meninggal dunia. (CCD)
