Metro

Wali Kota Balikpapan Keluarkan Instruksi!! Terkait Pendaftaran Tanah

Asisten I Pemkot Balikpapan Zulkifli memperlihatkan Surat Instruksi Wali Kota kepada wartawan (foto: kotaku.co.id/yudi)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan Instruksi Wali Kota nomor 590/467/PE, mengenai pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditujukan kepada lurah, camat dan kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan.

Hal itu disampaikan Assisten I Kota Balikpapan Zulkifli kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (25/10/2023).

“Pengurusan IMTN selama ini adalah camat, sehingga lurah tidak banyak memahami kondisi di lapangan karena datanya ada di kecamatan. Oleh karena itu, Pemkot Balikpapan akan melakukan sinkronisasi dan penyesuaian terkait pelayanan,” kata Zulkifli.

Ia menjelaskan, bahwa selama ini lurah dalam memberi pelayanan dipandang ragu. Kemudian dalam memberikan pelayanan timbul beberapa permasalahan. Sehingga diperlukan solusi.

“Jadi dalam memberikan pelayanan PTSL itu, baik mengenai surat pernyataan pemasangan patok atau surat penguasaan fisik yang diketahui lurah itu akan diatur prosedurnya,” terang pria yang akrab disapa Zul.

Dia menyampaikan, pelayanan yang boleh diberikan lurah yakni warga yang sudah memiliki IMTN. Proses selanjutnya, mendaftarkan sertifikat kepemilikan lahan melalui PTSL.

“Jadi masyarakat yang sudah memiliki IMTN kami dorong agar tanahnya memanfaatkan program PTSL,” ujarnya.

Kemudian bagi peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki IMTN namun masa berlaku sudah berakhir, wajib untuk memperpanjang IMTN dilanjutkan dengan mendaftarkan sertifikat melalui program PTSL.

“Peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki bukti dokumen alas hak dan secara fisik sudah menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara secara turun temurun dalam waktu tertentu berupa bangunan tempat tinggal yang tetap, maka silakan dimohonkan PTSL.

Jadi lurah akan menandatangani Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan atau SPPF khusus untuk peserta program PTSL, setelah mendapatkan verifikasi oleh camat atau pejabat yang ditunjuk,” tuturnya kemudian.

Masih menurut Zul, IMTN yang masa berlakunya berakhir, bisa diperpanjang terlebih dahulu,

“Kalau dulu itu 30 hari pengumuman. Sekarang dipersingkat cukup 14 hari saja,” pungkasnya. (*).

To Top