Metro

Pemkot Balikpapan Imbau Warga Urus PBG, Apa Itu?

Zulkifli

KOTAKU, BALIKPAPAN-Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Zulkifli mengimbau masyarakat yang ingin membangun suatu bangunan, mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apa itu? Zulkifli menjelaskan, PBG istilah baru untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Adapun PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung, sesuai dengan yang direncanakan.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, selama ini masih ada warga yang belum memahami fungsi pengurusan PBG.

Sebab menurut sebagian orang, tanpa mengurus IMB atau PBG, tetap bisa mendirikan bangunan beserta aktivitas turunannya.

“Memang ada yang belum memahami. Sebenarnya fungsi PBG itu banyak manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Zulkifli, ditemui di Balai Pemkot Balikpapan, Rabu (25/10/2023).

Dijelaskan, PBG diperlukan untuk memastikan rencana pembangunan suatu gedung baru, dapat terwujud dengan memenuhi beberapa kriteria yang diperlukan.

Misalnya, dari sisi tata ruang, estetika kota dan keselamatan.

PBG juga memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, serta memudahkan pemerintah dalam mendata keberadaan rencana bangunan gedung, suatu tempat.

“Jadi bangunan, misalnya mal atau toko yang banyak pengunjungnya, bisa menimpa (roboh) kalau tidak mendapatkan perhitungan konstruksi dan segala macam.

Bahkan kadang yang sudah diawasi saja bisa roboh apa lagi tidak.

Nah, karena menyangkut (kenyamanan dan keselamatan) orang lain, maka manfaatnya terkait dengan publik,” ujar Zulkifli.

Selain itu, Zulkifli menyebut ada manfaat lainnya yang bisa didapatkan pemilik bagunan tersebut.

Minimal, pemilik bangunan bisa lebih mudah dalam proses peminjaman dana perbankan.

“Atau untuk dijadikan jaminan. Itu lebih kuat (memudahkan proses pencairan dana, Red), kalau dengan (mengurus) PBG,” katanya.

Dengan mengurus PBG, akan menguatkan posisi pemilik bangunan dalam hal legalitas kepemilikan bangunan tersebut.

“Bahwa pemiliknya sudah memiliki izin dan diketahui oleh pemerintah setempat. Dari pada bangunan yang tidak ada PBG-nya,” urainya.

Sehingga, ia mengimbau agar masyarakat yang berencana untuk membangun suatu bangunan, untuk segera mengurus PBG. (*)

Print Friendly, PDF & Email
To Top