
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung telah menyiapkan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk ditindaklanjuti, tahun 2024 mendatang.
Ia menyampaikan, 22 Raperda itu telah disiapkan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
“Terdiri dari 13 Raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan dan sembilan Raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan,” ujar Andi Arif Agung atau populer dengan nama A3, saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna ke 22 Masa Sidang III, 2023, di gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (20/11/2023).
Rapat paripurna itu membahas dua agenda. Yakni pengesahan Propemperda 2024 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkot Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan.
Agenda kedua yakni penyampaian Nota Penjelasan (Nopen) DPRD Kota Balikpapan atas Raperda Kota Balikpapan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
A3 melanjutkan, Propemperda 2024 merupakan komitmen DPRD Kota Balikpapan untuk menuntaskan beberapa Raperda yang pembahasannya telah berjalan selama tahun 2023.
Antara lain, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.
Selanjutnya, Raperda tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Bahan Beracun, Raperda tentang Perubahan Atas Perda 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
Adapun Raperda inisiatif yang baru diusulkan DPRD Kota Balikpapan dalam Propemperda 2024, antara lain, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Selain itu Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan. (*)
