
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan melirik dinamika penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan, Ramadan membawa berkah bagi masyarakat Kota Beriman. Hal ini bisa dilihat dari tingkat konsumsi masyarakat.
Sehingga beberapa sektor pajak ikut terpengaruh, ada yang meningkat dan ada pula yang bisa mempertahankan pendapatannya selama Ramadan, bila dibandingkan momen yang sama, tahun lalu.
“Kalau lihat sepintas, memang untuk beberapa (jenis) pajak itu naik, atau minimal sama (seperti tahun lalu, Red),” ujar Idham, ditemui di kantornya, Kamis (18/4/2024).
Ia menyebut, beberapa sektor itu yakni, restoran dan hotel. Banyak masyarakat, baik secara pribadi atau korporasi berbuka puasa bersama di restoran.
“(okupansi) Hotel mungkin menurun, tapi tidak begitu (signifikan). Mungkin yang paling berpengaruh sektor hiburan malam. Namun sepertinya bisa ditutupi dari penerimaan retribusi tempat wisata Pantai Manggar,” ulasnya.
Berdasarkan laporan yang dia terima, tingkat kunjungan Pantai Manggar begitu ramai saat H+2 hingga H+5 Idulfitri tahun ini.
Bukan hanya warga Kota Balikpapan yang ingin berlibur di kawasan wisata tersebut, namun juga banyak wisatawan dari daerah sekitar.
Seperti Kota Samarinda, Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kertanegara (Kukar).
Sebagai pengelola Pantai Manggar, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan telah menyampaikan laporan penerimaan retribusi, mencapai sekitar Rp836 juta.
Namun demikian, Idham menyebut belum mendata laporan penerimaan PAD secara keseluruhan. Karena belum memasuki masa jatuh tempo laporan Wajib Pajak.
Lebih jauh, Idham menyebut sedang gencar mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2).
Selain itu, Idham juga menyampaikan dinamika sektor reklame. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen untuk mendukung Kota Layak Anak (KLA), dengan menghilangkan iklan rokok untuk seluruh kawasan Kota Beriman.
“Iklan rokok (dihapus, Red), mungkin akan berdampak sedikit. Karena potensinya sekitar Rp4 miliar.
Saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) masih kami bahas tapi belum selesai. Tapi kalau melihat arahan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, cukup tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) KSTR,” ulasnya.
Idham optimis pajak reklame tetap bergairah meski tanpa iklan rokok.
“Semoga nanti ada lebih banyak produk-produk lain yang memiliki minat untuk menggunakan jasa Advertising menggantikan iklan rokok,” pungkasnya. (*)
