
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Kalimantan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran perkara tentang pelelangan umum paket pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih dikerjakan tahun jamak alias Multiyears, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim APBD Tahun Anggaran 2015-2018 (Kode lelang 1684264) dengan nilai Rp 44,9 miliar, nomor perkara 22/KPPU-1/2019, di kantornya Gedung Keuangan Lantai 3, Rabu (11/03/2020). Dengan agenda pembacaan laporan. Sidang dipimpin Majelis Komisi KPPU RI Yudi Hidayat, Kurnia Toha, Chandra Setiawan.
“Ini merupakan perkara inisiatif dari KPD (Kantor Perwakilan Daerah, Red) Balikpapan. Perkara inisiatif yang dihasilkan bukan dari laporan jadi atas inisiatif KPD Balikpapan menemukan indikasi dugaan pelanggaran kemudian diproses oleh KPPU RI dan lanjut ke pemeriksaan perkara,” tegas Investigator Herminingrum, SH, MH.
Pembacaan laporan dugaan pelanggaran perkara merupakan proses awal dalam tahapan penanganan perkara. Tahapan dalam sidang meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan dan pembacaan putusan. Ya, berdasarkan pasal 22 UU No 5 tahun 1999, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Ada empat orang yang menjadi terlapor. Di antaranya PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo, PT Perdana Sejahtera Utama, PT Indah Seratama, Pokja ULP Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PPU. “Kami berharap, jawaban kami bisa menjelaskan bahwa proses di ULP sudah sesuai dengan aturan pelelangan,” terang terlapor dari Pokja ULP Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PPU yang diwakili oleh Anang.
Adapun sidang selanjutnya akan digelar 19 Maret 2020 pukul 10.00 Wita di Kantor KPPU Makasar. Apabila terlapor tidak bisa menghadiri wajib membuat kuasa. (*)
