
KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang pemuda di Kota Balikpapan berinisial RF, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Balikpapan karena menyebarkan konten foto dan video asusila mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky R Sibarani mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP/B/110/III/2024/SPKT/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 13 Maret 2024.
“Modus operandinya, pelaku mengirim gambar dan video asusila kepada teman korban, agar korban menghubungi pelaku,” ujar Kompol Ricky R Sibarani didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, saat pengungkapan kasus yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (8/5/2024).
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun polisi, pelaku sakit hati dan tidak terima hubungan percintaannya berakhir, setelah menjalani masa pacaran selama sekitar delapan bulan.
Polisi mengumpulkan Barang Bukti (BB) berupa 17 lembar tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, satu unit Smartphone.
“Pelaku menyebarkan foto dan video dengan menggunakan handphone itu,” ulasnya.
Kompol Ricky menyebut, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah sebelumnya melalui proses mediasi atau melalui jalur Restorative Justice, yang mempertemukan antara keluarga korban dengan pelaku.
Namun rupanya, pelaku yang lahir di Balikpapan, 21 Oktober 1998 silam itu tetap menyebarkan konten-konten negatif mantan pacarnya kepada teman dan keluarga korban.
“Setelah (mediasi) itu malah dilakukan kembali. Jadi teman korban dikirimi berkali-kali, satu per satu menggunakan HP dan nomor yang sama.
Tidak ada permintaan nominal (uang). Hanya sakit hati tidak terima diputusin pacarnya,” ucap Kompol Ricky.
Pelaku pun disangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama 15 tahun. (*)
