Hukum

Tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur Ungkap Pelaku Sabu

Pelaku narkoba H kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Jajaran Polsek Balikpapan Timur menciduk pelaku narkoba, di rumah kos, kawasan Gang Selili, Nomor 56, RT 98, Jalan Mulawarman, sekitar pukul 17.35 Wita, Senin (20/5/2024).

Kapolsek Balikapapan Timur AKP Jajat Sudrajat menjelaskan telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penjual narkoba yang beroperasi di kawasan sekitar.

“Kemudian satuan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red) dan ditemukan pelaku berada di tempat sesuai laporan masyarakat,” ujar AKP Jajat Sudrajat, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).

Dijelaskan, pelaku berinisial H, warga Jalan Rekreasi, Balikpapan Timur.

Polisi langsung menggeledah TKP dan ditemukan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu.

“Pelaku diamankan Tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur dan selanjutnya pelaku digiring ke kantor, guna pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.

Polisi menyita BB berupa tiga paket sabu dibungkus plastik dengan berat 1,14 gram. Uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, satu unit HP, serta satu sedotan yang digunakan sebagai sendok penakar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Terima kasih atas kerja sama seluruh lapisan masyarakat bersama Polri dalam memberikan laporan terjadinya tindak perdagangan narkoba,” ucapnya. (*)

To Top