
KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggagalkan peredaran 10.406,46 gram atau sekitar 10,4 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, dari tangan tiga pelaku yang berperan sebagai kurir lintas provinsi.
Ketiga pelaku ditangkap polisi, berdasarkan laporan masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar), yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, (pukul) 10.00 Wita, 29 Mei 2024, lalu,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari, saat pengungkapan kasus tersebut, di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (7/6/2024).
Dijelaskan, ada dua pelaku yang dibekuk lebih dulu. Yakni berinisial AR, 44 tahun, laki-laki. Pelaku kedua berinisial R, 39 tahun, laki-laki.
Keduanya berdomisili di Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
“Kemudian pelaku ketiga seorang nelayan, berinisial A, 31 tahun, laki-laki yang tinggal di Kecamatan Anggana, Kukar, Kalimantan Timur,” urainya.
Kombes Pol Arif Bastari menambahkan, timnya mendapat informasi dari masyarakat, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kukar.
“Selanjutnya tim melakukan perencanaan dengan melakukan penyelidikan, untuk tindak lanjut informasi tersebut,” ungkap Arif Bastari.
Petugas segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Profiling.
Keesokan harinya, tim menemukan ciri-ciri pelaku sesuai informasi masyarakat.
“Tim segera melakukan penangkapan. Dan didapatkan dua tersangka berinisial AR dan R,” katanya.
Polisi melakukan penggeledahan serta menggali informasi singkat tentang keberadaan Barang Bukti (BB) dan ditemukan beberapa gram sabu.
“Pengembangan membuahkan hasil, dan didapati nama tersangka lain berinisial R.
Tim segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang disebutkan kedua tersangka.
Kami berhasil menemukan BB 10 kg sabu di kediaman tersangka R,” urainya.
Arif Bastari menyebut, ketiga pelaku berperan sebagai kurir dan sudah dua kali beraksi.
Setiap pengantaran, diberi upah Rp2 juta, dan diimingi-imingi upah lebih besar mencapai Rp100 juta, jika berhasil mengantarkan sabu sampai tujuan. Yakni Kukar.
“Modus operandinya menyamarkan barang bukti dan tindakannya,” ungkapnya.
Narkoba jenis sabu dikemas seperti teh tradisional China dan disembunyikan dalam kotak barang elektronik, yaitu speaker.
Kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan pemilik barang haram tersebut.
Lebih jauh, Arif Bastari mengatakan pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan 100 ribu jiwa warga Kaltim dan Kaltara, dengan asumsi satu gram sabu bisa saja disalahgunakan 10 orang.
Menurutnya narkotika jenis sabu berdampak kepada pertumbuhan atau perkembangan perekonomian kawasan peredarannya.
“Saya kira ini perlu ditekankan dan diketahui masyarakat.
Selain itu kami sudah menguji, barang bukti positif mengandung Metamfetamina,” pungkasnya.
Ketiga pelaku kini disangkakan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)
