Hukum

Pelaku Curanmor Balikpapan Dibekuk di Paser

Pelaku curanmor (tiga kanan) hanya bisa menyesali perbuatannya (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Jajaran Polsek Balikpapan Selatan bekerja sama Polsek Long Ikis, Kabupaten Paser, membekuk terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor atau curanmor, Sabtu (8/6/2024).

Pelaku beraksi di Jalan Mulawarman, RT 55, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, sekitar pukul 05.00 Wita, Senin (20/5/2024).

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit mengatakan, Reskrim Polsek Balikpapan telah menerima laporan mengenai pencurian sepeda motor merek Honda Beat.

“Korban atau pelapor adalah saudara (berinisial) S, warga Kota Balikpapan.

Jadi pelaku berinisial YKS beraksi di salah satu rumah warga,” ujar AKP Abu Sangit yang memimpin pengendalian operasional penangkapan pelaku curanmor, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Dijelaskan, pelaku YKS tercatat sebagai warga Desa Liwulagang, Kecamatan Naga Wutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Kepolisian menyita barang bukti (BB) berupa satu unit Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) KT 3655 ZR.

Abu Sangit melanjutkan kronologi curanmor, yakni korban memarkirkan motornya di halaman rumah, 19 Mei 2024.

“Pagi harinya, kendaraan tersebut sudah hilang atau raib.

Kemudian korban berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan, sehingga korban langsung membuat laporan ke kantor polisi terdekat,” urainya.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan melakukan penyelidikan, dengan indikasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Long Ikis.

“Kemudian Satuan Unit Jatanras Polsek Selatan bekerja sama Polsek Long Ikis melakukan pengintaian dan berakhir dengan penangkapan pelaku beserta barang buktinya,” ulasnya.

Atas perbuatannya, YKS disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. (*)

To Top