Hukum

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Balikpapan Timur, Dua Pelaku Diciduk

kedua pelaku sabu ditangkap Polresta Balikpapan (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Satuan Reskrim Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Balikpapan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Dua orang terduga pelaku kini mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasi OPS Satreskoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin mewakili Kasat Reskoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.

“Pelaku tertangkap di kawasan Jalan Mulawarman, lingkungan RT 32, Kelurahan Manggar,” ujar AKP Safarudin, melalui keterangan tertulis Humas Polresta Balikpapan, Senin (5/8/2024).

Dijelaskan, kronologi singkat kasus ini telah diselidiki sejak 3 Agustus 2024. Yakni sejak polisi mendapat laporan masyarakat, tentang adanya peredaran sabu di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.

“Tepatnya pukul 22.20 Wita, Sabtu. Kami telah memonitor tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai dengan pengaduan masyarakat.

Kemudian tim kami melaksanakan upaya hukum, dengan menangkap tersangka,” ucapnya.

Disampaikan, polisi yang berada di lapangan segera menggeledah pelaku sabu berinisial AL, yang tercatat berdomisili di Jalan Mulawarman, RT 032, Manggar, Balikpapan Timur.

AL terbukti mengantongi dua paket sabu, dengan berat bruto 2,00 gram.

Dia mengakui, sabu tersebut miliknya, yang dibeli dari pelaku kedua inisial H, dengan harga Rp1,5 juta per gram.

Berdasarkan pengakuan AL, sabu miliknya akan diedarkan dalam kemasan kecil menjadi 10 bagian.

“Kemudian sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp200 ribu per paketnya,” ungkap AKP Safarudin.

Sementara itu, pelaku H diketahui merupakan warga Balikpapan yang berdomisili di Jalan Tanjung Kelor, RT 20, Manggar Baru.

Ia juga tercatat sebagai warga Jalan Pendidikan, Gunung Tembak, RT.18 Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.

H ditangkap polisi dengan Barang Bukti (BB) berupa satu paket sabu dengan berat 10,20 gram, satu unit timbangan digital dan sendok yang terbuat dari sedotan plastik, serta dua bungkus plastik klip kosong.

Polisi juga menyita satu unit tempat penyimpanan sabu dari lakban hitam dan satu kotak bekas remot televisi.

Atas perbuatannya, kini para pelaku diancam melanggar pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hingga saat ini terduga pelaku dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. (*)

To Top